Pernyataan Sikap Mahasiswa/i Paniai Kota Study Jayapura Saat Peringati Jejak Kasus Paniai Berdarah 8 Tahun 2014
Ket foto: asrama paniai saat pemasangan liling dikelilingi mahasiswa untuk bacakan sikap pernyataan |
Jayapura, PROPAPUA.COM - forum Komunikasi Mahasiswa/i Kabupaten Paniai Se-kota Studi Jayapura Memperingati 8 Tahun tragedi Paniai Berdarah dilakukan bertempat di Aula Asrama Paniai, perumnas 3 (P3 Jayapura pada tanggal 08/12/2022
"Mahasiswa/i Paniai menegaskan kepada Polri segerah menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat di Paniai. Kami Mahasiswa/i Paniai menegaskan dugaan kasus pelanggaran (HAM) berat di Paniai segera selesaikan dengan aturan yang berlaku. Karena kasus pelanggaran HAM di Paniai bahkan kasus Papua ini berat".
“Kami meminta kepada Rezim jokowi dengan tegas usut tuntas kasus paniai berdarah, dimana yang telah mengorbankan beberapa pelajar di Paniai tanpa alasan yang menyebabkan kepada TNI-POLRI Militer,
"Segera selesaikan aturan yang berlaku karena aparat TNI-POLRI terapkan terhadap sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai".
NAMA - NAMA KORBAN KRITIS
1. ALPIUS YOU (umur 17 Tahun)
2. SIMON DEGEI (Umur 18 Tahun)
3. YULIANUS YEIMO (umur 17 Tahun
4. APINUS GOBAI (umur 17 Tahun
Dalam peristiwa itu, 17 orang lainnya luka-luka"berat
"Dan Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian." Ujar Degei
"Dalam memperingati hari melawan lupa Paniai berdara ke-8 tahun sejak terjadi setelah kerusuhan itu lapangan Karel Gobai Paniai Enarotali Papua Tengah. Mahasiswa paniai sebagai agen penerus generasi muda dan sebagai anak asli Paniai, pihaknya meminta usut tuntas kasus itu."
"Kami Mahasiswa/i menok tegas sidang khusus Paniai yang hanya penetapan 1 orang tersangka dalam khasus Paniai Berdarah 8 Desember 2014." Dan kepada polri untuk menangkap dan menindak lanjuti pelaku karena penembakan tersebut bersistem komando, kami tidak percaya hasil penyelidikan versi Komnas HAM yang tidak berdasarkan Otopsi dan bukti-bukti penyelidikan konkrit."
Forum Komunikasi Mahasiswa/i Kabupaten Paniai Se-kota Studi Jayapura dan Mahasiswa Papua kota study Jayapura yang telah ikut bergabung dalam hari memperingati melawan lupa bertempat di Aula Asrama Paniai, perumnas 3 (P3) waena melahirkan beberapa pertanyaan Sikap soal kerusuhan itu:
Berikut pernyataan sikap
- Presiden repulik Indonesia, joko widodo segera bertanggung jawab atas tragedi paniai berdarah yang telah menewaskan 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka luka saat penembakan dan penganiyayaan Peristiwa paniai berdarah 08 desember 2014.
- Komnas HAM dan pengadilan HAM makassar segera menangkap dan memproses semua yang Di duga terlibat dalam penembakan 4 siswa yang menjadi korban paniai berdarah, yang di lakukan oleh TNI & POLRI yang baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih dan dalam struktur pemerintahan.
- Kami mahasiswa/i panaiai di jayapura belum puas dengan penyelesaian pengadilan yang tidak sesuai , kami juga meyakini bahwa penyelesaian yang di lakukan komnas HAM dan pengadilan HAM makassar hanyalah menutupi rentetan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh Negara melalui TNI POLRI di seluruh teritori west papua di mata interternasional.
- Kami meminta pertanggungjawaban , dari Komnas HAM segera memeriksa AKBP DANIEL PRIONGGO, KOMISARIS JENDRAL POLISI PAULUS WATERPAU, MAYJEN TNI FRANSEN G. SIAHAAN, IRJEN. POL. YOTJE MENDE, JENDRAL POLISI SUTARMAN, JENDRAL TNI MEOLDOKO, Sebagai PEJABAT TINGGI INSTITUSI KEPOLISIAN dan TNI pertanggungjawaban komando dan pengawasan atas pelanggaran HAM yang terjadi saat peristiwa paniai berdarah dalam konteks.
- Kami Menyatakan Bahwa Lembaga Pengadilan HAM Makasar Adalah Lembaga Sandiwara Negara Indonesia Untuk Menutupi Sluruh Persoalan Pelanggaran HAM Di Mata Internasional, Hal Itu Terbukti Saat Penyelesaian Peristiwa Paniai Berdarah Yang Tidak Sesuai Dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Berat.
- Kami sepakat dan mendukung TANGGAPAN DAN PERNYATAAN SIKAP keluarga korban yang telah menyurati ketua KOMISI TINGGI HAM PBB Tertanggal , 28 November 2022. Atas protes penyelesaian peristiwa paniai berdarah yang tidak sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM . DI JENEWA
- Komnas HAM perwakilan papua, segera melakukan investigasi khasus penembakan di depan kantor bupati paniai yang telah menewaskan satu orang kepala desa (donatus nawipa) saat pembagian logistic surat suara pada 6 juli 2022. Dan usut tuntas khasus penembakan tersebut sampai selesai.
- Presiden Republic Indonesia, Komnas HAM RI, Segera Menyelesaikan Rentetan Khasus Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu Dan Kini. Biak Berdarah 6 Juli 1998, Wamena Berdarah 6 Oktober 2000, Wasior Berdarah 13 Juni 2001, Oneibo Berdarah 1 Agustus 2017. Dan Seluruh Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Di Tanah Papua.
- Hentikan Seluruh Operasi Militer, Kejahatan Kemanusiaan, Perampasan Tanah Adat, Perusakan Lingkungan, Yang Sedang Di Lakukan Di Papua Guna Melancarkan Ekonomi Politik Negara Imperialis Kapitalis Di Atas Tanah Papua.
Penulis : Emanuel H.Boga
Posting Komentar