name='robots'/> name='Googlebot'/>
24 C
id
  • Buy Now!
MEDIA ONLINE PROPAPUA.COM

Mega Menu

  • News
  • Fashion
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • halaman rumah
    • postingan menarik
    • gaya hidup
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • SUSUNAN REDAKSI
    • ChangelogNew
MEDIA ONLINE PROPAPUA.COM
Telusuri

Pedoman Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten.
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c)
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

  1. 4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
      1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
      2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
      3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

  2. Pencabutan Berita
  1. - Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

  1. klan- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  2. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  4. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)








Posting Komentar


IKATAN MEDIA ONLINE SELURUH INDONESIA

IKATAN MEDIA ONLINE SELURUH INDONESIA

tentang kami

  • Foto saya BY : PROPAPUA
  • Foto saya By : Rio Gobai
  • Robertus B Degei

hubung kami

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

postingan unggulan

Mudahnya Masyarakat Mempercayai Informasi Hoaks : Sebuah Tantangan Literasi Digital

By : Rio Gobai- Juni 09, 2025 0
Mudahnya Masyarakat Mempercayai Informasi Hoaks : Sebuah Tantangan Literasi Digital
Mudahnya Masyarakat Memercayai Informasi Hoaks: Sebuah Tantangan Literasi Digital" Jayapura OPINI PROPAPUA.COM - Dalam era globalisasi informasi, masyar…

Most Popular

Kecelakaan Maut,5 orang tewas, korban tabrakan sepeda motor di nabire papua tengah

Kecelakaan Maut,5 orang tewas, korban tabrakan sepeda motor di nabire papua tengah

April 28, 2023
Mahasiwa Intan Jaya Minta kepada  masyarakat  Agar Tidak Jual Tanah, Tanah adalah Mama Kita

Mahasiwa Intan Jaya Minta kepada masyarakat Agar Tidak Jual Tanah, Tanah adalah Mama Kita

April 26, 2023
Satu Anggota Brimob Tewas Di Tembak TPNPB Kodap XXXV Bintang Timur Dalam Sebuah Penyerangan Terhadap Pos Militer Indonesia Di Oksibil

Satu Anggota Brimob Tewas Di Tembak TPNPB Kodap XXXV Bintang Timur Dalam Sebuah Penyerangan Terhadap Pos Militer Indonesia Di Oksibil

Agustus 17, 2024

Recent Comments

postingan selengkapnya

Kecelakaan Maut,5 orang tewas, korban tabrakan sepeda motor di nabire papua tengah

Kecelakaan Maut,5 orang tewas, korban tabrakan sepeda motor di nabire papua tengah

April 28, 2023
Mahasiwa Intan Jaya Minta kepada  masyarakat  Agar Tidak Jual Tanah, Tanah adalah Mama Kita

Mahasiwa Intan Jaya Minta kepada masyarakat Agar Tidak Jual Tanah, Tanah adalah Mama Kita

April 26, 2023
Satu Anggota Brimob Tewas Di Tembak TPNPB Kodap XXXV Bintang Timur Dalam Sebuah Penyerangan Terhadap Pos Militer Indonesia Di Oksibil

Satu Anggota Brimob Tewas Di Tembak TPNPB Kodap XXXV Bintang Timur Dalam Sebuah Penyerangan Terhadap Pos Militer Indonesia Di Oksibil

Agustus 17, 2024
Satu Aggota TNI Gugur Tertembak KKB/KSTP di Intan Jaya Papua Tengah:

Satu Aggota TNI Gugur Tertembak KKB/KSTP di Intan Jaya Papua Tengah:

April 10, 2023
Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Papua Barat dari penindasan.

Refleksi Paskah dan teologi pembebasan dalam perjuangan rakyat Papua Papua Barat dari penindasan.

April 07, 2023
Partai Ummat Papua Tengah Resmi Mendaftar 45 Bacaleg KPU Papua Tengah, Target Merai 8 Kursi

Partai Ummat Papua Tengah Resmi Mendaftar 45 Bacaleg KPU Papua Tengah, Target Merai 8 Kursi

Mei 17, 2023
Akibat Kontak Tembak TPNPB-OPM dan TNI Polri Salah Satu Warga Terkena Peluru di Intan Jaya

Akibat Kontak Tembak TPNPB-OPM dan TNI Polri Salah Satu Warga Terkena Peluru di Intan Jaya

April 29, 2023
Militer Pemerintah Indonesia Telah Melakukan Penyiksaan Terhadap Warga Sipil Saat Di Interogasi Di Intan Jaya

Militer Pemerintah Indonesia Telah Melakukan Penyiksaan Terhadap Warga Sipil Saat Di Interogasi Di Intan Jaya

Agustus 15, 2024
Tiga Hari Serangan Pasukan TPNPB Berhasil Tembak 7 Anggota TNI Di Keneyam Ibu Kota Kabupaten Nduga-Papua

Tiga Hari Serangan Pasukan TPNPB Berhasil Tembak 7 Anggota TNI Di Keneyam Ibu Kota Kabupaten Nduga-Papua

Mei 30, 2023
Duka Nasional  TPNPB-OPM  Pimpinan  Perang Kodap VIII  Intan Jaya

Duka Nasional TPNPB-OPM Pimpinan Perang Kodap VIII Intan Jaya

Desember 31, 2022

postingan acak

Kecelakaan Maut,5 orang tewas, korban tabrakan sepeda motor di nabire papua tengah

Kecelakaan Maut,5 orang tewas, korban tabrakan sepeda motor di nabire papua tengah

April 28, 2023
Mahasiwa Intan Jaya Minta kepada  masyarakat  Agar Tidak Jual Tanah, Tanah adalah Mama Kita

Mahasiwa Intan Jaya Minta kepada masyarakat Agar Tidak Jual Tanah, Tanah adalah Mama Kita

April 26, 2023
Satu Anggota Brimob Tewas Di Tembak TPNPB Kodap XXXV Bintang Timur Dalam Sebuah Penyerangan Terhadap Pos Militer Indonesia Di Oksibil

Satu Anggota Brimob Tewas Di Tembak TPNPB Kodap XXXV Bintang Timur Dalam Sebuah Penyerangan Terhadap Pos Militer Indonesia Di Oksibil

Agustus 17, 2024

kategori terpopuler

  • Adat 10
  • Artikel 20
  • Bantuan Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya 1
  • BARAT 5
  • Barat Daya 1
  • BERITA 78
  • Berita Korban 10
  • Berita Longsor Di Paniai Papua Tengah 1
  • BERITA NASIONAL 7
  • BLT Intan jaya 1
  • DEIYAI 2
  • DOB 2
  • DOGIYAI 4
  • Ekonomi 1
  • EKOSOSBUD 6
  • Ganjar 1
  • GEREJA 1
  • Ham 8
  • homeyo 1
  • Hukum 1
  • Hukum Politik 12
  • IMO Indonesia 1
  • INTAN JAYA 6
  • Intan Jaya Papua Tengah 1
  • INTANJAYA 7
  • INTERNASIONAL 2
  • ISRAEL 2
  • Jawa 1
  • Jayapura 4
  • kecelakaan 1
  • KEMANUSIAAN 1
  • Kemenhub 1
  • KESBANGPOL 1
  • Klasis kebo 1
  • KNPB 5
  • Korban 1
  • KORUPSI 1
  • KPA 1
  • Kritis 1
  • LINGKUNGAN KAMPUS 3
  • Mahasiswa 21
  • Mahasiswa Papua 25
  • Mahasiswa Papua 3
  • Mahasiwa papua 1
  • Merauke 2
  • Nabire 2
  • NASIONAL 1
  • News 1
  • OKP 3
  • OLAHRAGA 4
  • OPINI 15
  • Opinini: 1
  • Paniai 12
  • PAPUA 35
  • PAPUA TENGAH 9
  • PAPUA BARAT 1
  • Papua Barat Daya 2
  • Papua Selatan 1
  • PAPUA TENGA 5
  • Papua Tengah 5
  • Papuatengah 1
  • Pegunungan 3
  • PEGUNUNGAN TENGA 1
  • Pemda Dogiyai 2
  • Pemerintah Propinsi Papua Tengah 1
  • Pemerintah Paniai 4
  • Pendidikan 1
  • PENKES 14
  • Peristiwa 2
  • Pers 1
  • POLHUKAM 20
  • POLITIK 9
  • POLITIK 2024 9
  • Politik dan Hukum 2
  • Politik Nasional 3
  • Propapua.com 1
  • Puncak 1
  • RSUD 1
  • Sorong 2
  • TABIH 1
  • Tambrauw 1
  • Tanah 1
  • Tanah Papua 3
  • Tengah 1
  • TNI/POLRI 6
  • TPN-PB 2
  • TPNPB-OPM 23
  • USTJ 5
  • Yahukimo 1
  • Yapen 1
MEDIA ONLINE PROPAPUA.COM

TENTANG KAMI

kami hadir untuk menjangkau informasi yang tidak terjangkau dari papua untuk dunia. situs ini dikelolah oleh anak asli papua

kontak kami: dotcompropapua@gmail.com

IKUTI KAMI

© dilindungi oleh hak cipta WWW.PROPAPUA.COM
  • PEDOMAN SIBER
  • ABOUT
  • KERJA SAMA
  • REDAKSI