Sebagian Masyarakat Menolak Penetapan PPK atau PPD Kabupaten Dogiyai
Sebagian Masyarakat Menolak Penetapan PPK atau PPD Kabupaten Dogiyai |
Dogiyai, PROPAPUA.COM -Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
Dalam kesempatan itu, Yeremias Nokuwo mengampaikan bahwa, "Penetapan PPK atau PPD itu tidak berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena dalam PKPU nomor 8 Tahun 2022 Tentang pembentukan badan KPU Sukoharjo untuk membentuk Pasal 3. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Gubernur, Bupati Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan tingkat PPD dan PPS yaitu Pasal 37 ayat 2 telah mengatakan bahwa,
untuk menetapkan PPD 5 besar berdasarkan peringkat" karena saya berpikir bahwa, peringkat berarti harus menjumlahkan nilai tes tertulis dengan nilai wawancara ditambahkan lalu kedua nilai itu, jumlah yang paling tertinggi adalah nilai peringkat pertama setelah dapat nilai tertinggi, nilai peringkatnya yang tingkat kebawahnya adalah susun sesuai dengan peringkat", Tegas Nokuwo
Ia mengatakan lagi bahwa, "kami mengikuti dan melihat dari penetapan tersebut, kami yang sudah nilai tertulisnya lebih tinggi, nilai wawancaranya sudah okey tetapi malah jatuhkan sedangkan nilai di bawah kami 70,60,50,40, malah di naikan ditetapkan jadi PPD oleh karena itu, sebenarnya ini kewenangan KPU daerah untuk penetapan tetapi dibalik itu, siapa yang sedang bermain?
Dari aktor atau politik oleh karena itu, kami mohon beberapa hari kedepan kami akan menunggu disini untuk KPU daerah datang untuk menjelaskan terkait dengan penetapan perebutan PPD Tahun 2022-2024 ini meganisme atau aturan yang sudah berlaku, undang-undang yang sudah berlaku, pasal-pasal yang sudah berlaku Negara ini karena ini agenda Negara " Agenda Negara itu tak mungkin tak lepas dari Undang-undang
Pasal-pasal, dan aturan-aturan atau tidak mungkin terlepas dari aturan Bawaslu Itu bertentangan oleh sebab itu, Dengan hormat memohon kepada KPU daerah Kabupaten Dogiyai datang untuk menjelaskan terkait penetapan 5 anggota PPD seluruh Kabupaten Dogiyai karena KPU Dogiyai tidak terapkan berdasarkan aturan." Tegas Yeremias
Penetapan PPK/PPD Kabupaten Dogiyai Tahun 2022-2024
Hal itu, disampaikan pada saat menolak Penetapan PPK/PPD Kabupaten Dogiyai Kantor perwakilan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Dogiyai Provinsi Papua pada beritahukan kepada jurnalis media ini, Selasa, (20/12/2022) via telepon seluler
Pleno Penetapan PPK/PPD Kabupaten Dogiyai Kami parah pelamar PPK atau PPD 10 Kecamatan Kabupaten Dogiyai menolak hasil penetapan PPK oleh KPU kabupaten Dogiyai yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi wawancara dan hasil ini bertentangan dengan nilai," Norma serta prinsip Demokrasi dan PKPU tahun 2022 serta kepuasan KPU RI No. 476, sehingga kami dari pelamar PPK/PPD 10 Kecamatan meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk membatalkan hasil penetapan serta dapat mengambil tugas penetapan PPK/PPD di Kabupaten Dogiyai.
"Kami dari pelamar PPK/PPD 10 Distrik seluruh Kabupaten Dogiyai menolak, hasil penetapan PPK/PPD oleh KPU yang tidak sesuai dengan hasil Rekapitulasi dan hasil ini bertentangan dengan PKPU 8 Tahun 2022 serta nilai dan norma serta prinsip-prinsip demokrasi dan keputusan KPU RI 476.
"Kami meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk membatalkan hasil penetapan PPK/PPD Kabupaten Dogiyai maka, kami dari pelamar PPK/PPD "kami tolak" karena tidak sesuai dengan nilai asli hasil Rekapitulasi tes tertulis dan wawancara sehingga kami pelamar tetap menolak secara tegas."Tegas
Penulis : Emanuel H.Boga
Posting Komentar