Pj Bupati Kabupaten Intanjaya Bisa Memutasikan ASN, Ini Penjelasan Yoakim Mujizau
Ist. Dok|Yoakim Mujizau |
Nabire PROPAPUA.COM-Menyambut Pilkada 2024, di daerah Intanjaya telah ditetapkan PJ Bupati oleh Kemendagri karena bupati definitif massa berakhir. Lalu juga terjadi pergantian beberapa pejabat, bolehkah seorang PJ Bupati melakukan pergantian tersebut, Yang menjadi keraguan kami mengingat edaran Mendagri mengatur PJ Bupati hanya bisa melakukan pengisian jabatan itu dengan izin tertulis Mendagri, rilis rekaman yang kami terima melalui via telepon, Sabtu 11/03/2023
Namanya Penjabat berarti pengangkatan sementara, bukan terpilih melalui pemilihan dari masyarakat, Jabatan bergulir adalah hak dan wewenang untuk dipilih dari masyarakat sehingga dia memiliki wewenang. Hak yang melekat dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena dia murni dipilih oleh rakyat dan disisi lain dia adalah pemenang politik
Penjabat Bupati Intanjaya tidak berwenang mengganti jabatan bergilir atau pejabat definitif serta kepala dinas definitif, ia hanya dapat mengisi atau mengganti jabatan yang lowong, baik yang meninggal dunia maupun pindah ke provinsi lain dari kabupaten tersebut atau pindah ke kabupaten lain
Itupun melihat dia punya kasus seperti pelanggaran melanggar aturan di posisinya, saya hanya berpikir bahwa dia juga akan memberikan peringatan, jika masih berlanjut, maka lakukanlah yang disebut rolling atau perubahan posisi. Itupun, ada syarat yang harus diizinkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di ketuai oleh Bappeda, agar proses ini tidak terlewatkan
Karena tugas utama penjabat hanya mempersiapkan pilkada, baik Pilpres maupun Pilbup, maka tidak ada tugas lain selain persiapan pilkada tersebut, tidak ada aturan yang mendukung, di dalam konstitusi
Kalau sudah definitif kemudian diganti setelah mendapat amanah dari masyarakat melalui pemilu kemudian mau berubah sampai tidak bekerja. Mari kita semua acungkan jempol. Kami toki, karena itu bapak punya kewenangan dan dia berhak orgatif, saya lihat hari ini tidak orgatif, karena dia menjabat itu bukan kepercayaan masyarakat
Saya kira kewenangan Pj terbatas, dan pj, jabatan administrasi, segera mengembalikan semua eselon II eselon III dan eselon IV dan juga semua yang sudah ambil kebijakan dari bapak penjabat dibatalkan, kecuali SK yang diganti atas nama orang meninggal atau mungkin pindah daerah atau terkena kasus itu wajar selain itu tidak masuk akal,
Selain, Itu Yoakim menegaskan, SK itu harus dikembalikan. Atas nama Yoakim Mujizau, yang juga sebagai Kepala Dinas DPMK merupakan sosok yang sangat mencintai masyarakat.
Saya adalah pelindung alam dan rakyat saya serta akar rumput di kabupaten Intan Jaya Seketika itu terjadi konflik, menembak segala macam hal. Dia berada di tengah-tengah panas. Seketika situasi terasa aman dan kondusif. Tidak ada orang seperti Yoakim Mujizau yang berani masuk ke lapangan manapun yang bisa bekerjasama dengan TNI/Polri dan bisa bekerja sama dengan semua stakeholder agar bisa aman daerah konflik berlarut-larut, sehingga segera kembali ke posisi semula:"Tutupnya
( Redaksi/Rio Gobai)
Posting Komentar