BERITA
Ham
Hukum Politik
NASIONAL
PAPUA
Terpidana Makar Selama 3 Tahun Tn Victor F. Yeimo Akhirnya dibebaskan
Jayapura, PROPAPUA.COM - Terpidana makar Viktor Yeimo dibebaskan akhirnya kebenaran terungkap Maka dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, memutuskan pada Sabtu (23/9/2023). Untuk bebas Dari penjara
Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat KNPB dijemput Rakyat Papua, Dan aktivis, serta panasehat hukumnya.
Viktor Yeimo, sebelumnya didakwa delil makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. itu Seolah Pelaku Utama
Pada 5 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.
Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan. Dari awal Terhitun 3 tahun penjara
Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pada 12 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku kuasa hukum Yeimo sama-sama mengajukan banding atas putusan PN Jayapura itu, dengan nomor memori banding 9/Akta.Pid/2023/PN Jap. Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Jayapura membatalkan putusan PN Jayapura Nomor 376/Pid.B/ 2021/ PN Jap tertanggal 5 Mei 2023 itu.
Majelis Hakim PT Jayapura dalam putusan menyatakan Viktor Yeimo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Viktor Yeimo hukuman penjara selama satu tahun sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Tepat pada pukul 11.17 siang Viktor Yeimo dikeluarkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Abepura (LPA). Yeimo lalu disambut oleh keluarga dan tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua advokat Emanuel Gobay, advokat Persila Heselo, Gustaf Kawer, dan anggota koalisi lainnya. Turut hadir juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Laurenzus Kadepa.
Gobay mengatakan tuduhan makar yang dituduhkan kepada Viktor Yeimo adalah murni fakta rasisme yang dilakukan secara sistematik dan struktural menggunakan kriminalisasi pasal makar melalui sistem peradilan pidana.
“Dia adalah korban rasisme secara sistematis. Rasisme adalah musuh bersamaan,” kata Gobay di Kota Jayapura, pada Sabtu siang.
Terpidana makar, Viktor Yeimo mengatakan kebebasan hari ini bukanlah akhir dari perjuangan. Ia meneyeruhkan kepada seluruh rakyat Papua untuk terus melawan diskriminasi rasisme
“Saya hari ini bebas tetapi perjuangan kami selanjutnya adalah membebaskan rasisme yang masih ada di dalam dan masih menjadi luka busuk di negara ini,” kata Yeimo
Yeimo kemudian diarak-arak menuju Gelanggang Expo Waena untuk mengikuti acara syukuran kebebasannya. Pembebasan Viktor Yeimo itu juga dijaga ketat aparat kepolisian.
Ribuan rakyat Papua sambut Viktor Yeimo di panggung budaya Eksp
Sampai Gelanggang Expo Waena Ribuan rakyat Papua menyambut Rakyat Papua menanti Kedatangan Victor F. Yeimo, di Panggung Budaya Ekspo, Kota Jayapura, Victor Yeimo dan rombongan tiba di Ekspo Waena, pukul 12.00 WP siang
Tepat pada pukul 12.00 Waktu Papua rombongan iring-iringan Viktor Yeimo tiba di Expo Waena, Ribuan rakyat Papua menyambut kedatangan Viktor F. Yeimo di Panggung Budaya Expo, Kota Jayapura, Provinsi Papua,
“Kita mau melakukan ibadah ucapan syukur atas pembebasan Viktor Yeimo, “ kata Kamus Bayage
selaku ketua panitia penyambutan pembebasan Victor Yeimo saat di jurnalis media ini di Panggung Budaya Expo, Kota Jayapura, Provinsi Papua,
Bayage mengatakan, dalam upaya melawan rasisme dan menuntut pembebasan Viktor telah dibentuk Front Rakyat Papua Melawan Rasisme atau FRPMR.
"Ia lanjut Banyage mengatakan bahwa, dalam melawan rasisme dan menuntut pembebasan Viktor Yeimo, FRPMR telah melakukan berbagai aksi demontrasi dan aksi-aksi lainnya sebagai bentuk melawan rasisme dan menuntut pembebasan Viktor Yeimo.
"Rasisme menjadi musuh bersama yang harus dilawan bersama.” katanya
Dia mengatakan, dalam penyambutan Viktor Yeimo, rakyat Papua dari suku Tabi, Saireri dan Lapago serta Mepago yang ada di Kota Jayapura dan sekitarnya telah berkumpul di Panggung Budaya, Expo, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
“Semua organisasi perlawanan bergabung di sini. Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Dewan Adat Papua (DAP), Sonamapa, Gren Papua dan semua gerakan rakyat dan mahasiswa tergabung,” katanya.
Selain itu, ada pula ribuan rakyat Papua yang berkumpul di Panggung Budaya Expo itu, masing-masing mengenakan pakaian adat dari masing-masing suku yang ada di tanah Papua, ada yang menari waita, wisisi, Yospan dan tari-tarian budaya Papua lainnya.
Selain itu, panitia juga melakukan bakar batu untuk santap siang bersama nantinya.
Sampai di Expo Waena Viktor F. Yeimo menyampaikan sambutan dalam acara syukuran kebebasannya di Gelanggang Expo, Waena, Kota Jayapura,
Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau (KNPB), Viktor F. Yeimo menyerukan rakyat Papua terus melawan diskriminasi rasial. Menurut Yeimo, rasisme merupakan kejahatan kemanusian dan musuh bersama seluruh rakyat dunia, khususnya rakyat Papua.
Hal itu disampaikan Yeimo dalam acara syukuran kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu Yeimo menyerukan kepada semua rakyat Papua untuk memperjuangan dan membebaskan orang-orang masih yang terpendam dalam paradigma rasisme.
Yeimo mengajak rakyat Papua memperjuangkan kemerdekaan itu secara bermartabat. “Kita tidak melawan rasisme dengan rasisme. Biarlah mereka melakukan rasisme terhadap kita, tetapi mari kita bangsa Papua adalah bangsa terhormat dan bermartabat. Kami tidak melawan bangsa lain dengan rasisme,” ujar Yeimo.
Viktor Yeimo mengatakan rasisme adalah penyakit dan virus yang digunakan orang yang merasa superior untuk menindas bangsa lain. Mereka menganggap ras lain terbelakang, sehingga mereka bisa menjajah ras yang lain.
“Cara pandang itu menganggap] bahwa bangsa dan ras lain adalah primitif yang harus dijajah, dieksploitasi, dijadikan budak. Penyakit rasisme itu menyebabkan Soekarno menyatakan bangsa Papua tidak berhak atas kebebasan, mereka harus dijajah dan diatur,” kata Yeimo dalam orasinya di hadapan massa penjemputnya.
Yeimo mengucapkan terima kasih banyak untuk semua pihak, tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Dewan Gereja Papua, tim kesehatan, masyarakat Papua, dan keluarganya yang secara konsisten bersama-sama melawan rasisme. Yeimo menyakini bangsa Papua akan mampu berdiri di atas tanahnya sendiri.
“Kalian adalah teman seperjuangan saya. Kita mampu berdiri di atas tanah kita,” katanya.
Melawan rasisme = makar
Viktor F. Yeimo adalah aktivis KNPB yang dijadikan terpidana makar gara-gara dianggap memotori demonstrasi memprotes insiden rasisme yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III, Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus 2019. Ujaran rasis dan pengempungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya itu memicu demonstrasi besar di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Yeimo dipersalahkan atas demonstrasi 19 dan 29 Agustus 2019 itu. Pada 21 Februari 2022 ia didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi memprotes insiden rasisme di Surabaya. Pada 5 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Viktor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP.
Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia. Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum Viktor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Pada 12 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku kuasa hukum Yeimo sama-sama mengajukan banding atas putusan PN Jayapura itu. Pada 5 Juli 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura yang dipimpin Paluko Hutagalung SH MH bersama hakim anggota Adrianus Agung Putrantono SH dan Sigit Pangudianto SH MH membatalkan putusan PN Jayapura, menyatakan Yeimo terbukti melakukan makar, dan menghukumnya dengan pidana penjara 1 tahun. Pada Sabtu (23/9/2023), masa hukuman Yeimo berakhir, dan tepat pukul 11.17 WP ia dibebaskan Lembaga Pemasyaratan Abepura.
Disambut ibadah syukur
Keluarnya Viktor F. Yeimo dari penjara itu disambut ibadah syukur. Ibadah itu dihadiri Moderator Dewan Gereja Papua Pendeta Beny Giay, Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Markus Haluk, serta para advokat yang tergabung dalam Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, seperti Emanuel Gobay, Gustaf Kawer dan anggota koalisi lainnya.
Di Gelanggang Expo Waena, Kota Jayapura, Yeimo disambut ratusan massa dengan tarian adat dan meneriakkan pekikan Papua Merdeka. Sejumlah massa mengenakan simbol bintang Kejora di badan maupun noken.
Moderator Dewan Gereja Papua, Pdt Benny Giay mengajak seluruh generasi muda Papua untuk melihat ke depan. Ia mengajak generasi Papua untuk terus memperjuangkan Papua merdeka melalui tulisan dan kajian akademik.
“Generasi muda tidak hanya melawan secara politik tetapi juga melalui tulisan dan kajian akademik. Bangsa [Indonesia] yang tindis kitorang [bangsa Papua terus]. Kita harus berpikir kritis. Kota mengada bangsa dengan senjata. Tetapi harus melakukan tulisan dan kajian akademik.
Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa meminta negara untuk berhenti melakukan rasisme terhadap rakyat Papua. Kadepa berharap Viktor Yeimo adalah korban terakhir rasisme. “Rasisme adalah musuh bersama. Buat negara stop rasisme kepada rakyat Papua,” ujarnya.
Penulis : Emanuel Boga
Editor : Rio Gobai
5
BERITA
Posting Komentar